Sesaat hasil pengawasan Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang dikerjakan oleh kemendag dengan total sepanjang kurun waktu th. 2012 sudah ditemukan 621 product yang dianggap tidak mencukupi ketetapan. jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 product dibanding th. 2011. dari temuan tersebut 61% adalah product impor serta 39% adalah produksi didalam negeri.
Type pelanggarannya sebesar 34% product dianggap melanggar kriteria sni, 22% dianggap melanggar mkg, 43% dianggap melanggar ketetapan label didalam bhs indonesia, dan 1% dianggap tidak mencukupi ketetapan product yang diawasi distribusinya.
Namun menurut Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang dianggap tidak mencukupi ketetapan, sejumlah 39% adalah product elektronika serta alat listrik, 20% product alat tempat tinggal tangga, 13% product suku cadang kendaraan, dan sisanya yaitu product bahan bangunan, product makanan minuman serta tekstil serta product tekstil ( tpt ).
Adapun beberapa langkah yang sudah di ambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yakni untuk pelanggaran pidana, sejumlah 2 product sudah dilimpahkan ke kejaksaan ( p21 ), 3 product tidak bisa dilanjutkan dikarenakan tersangkanya meninggal dunia, serta sebagian product tetap didalam penyidikan.